JilbabMerupakan Kewajiban, Bukan Pilihan Huba 9 Oktober 2020 Oleh: Sumiati (Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif ) Tidak henti-hentinya musuh-musuh Islam membuat kegaduhan. Berbagai lini diserang, tak terkecuali pakaian perempuan muslim. Belum lama ini dunia kembali digegerkan dengan kiprah mereka yang hendak mengecoh umat Islam.
Berhijabmerupakan kewajiban yang ditaklifkan (dibebankan) kepada seorang individu muslimah. Setiap muslimah wajib mengenakan hjab ketika keluar rumah atau bertemu dengan non mahram. Kewajiban ini sama halnya dengan kewajiban menegakkan shalat atau berpuasa di bulan Ramadhan. Jadi, berhijab bukanlah pilihan melainkan kewajiban.
Berhijabtanpa nanti, karena mati itu pasti , by @shinyhijab.
Artinyamenggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," ujar Taga saat diwawancarai awak media, Rabu, 3 Agustus 2022. Taga mengatakan penggunaan jilbab di sekolah sudah ada aturannya, tertuang dalam Kepgub 2202 Tahun 2015 dan Pergub No. 178 Tahun 2014.
.
Rabu, 26 Zulqaidah 1444 H / 29 Januari 2020 2205 wib views Oleh Siti Komariah, S. Pd. I Sebuah peryataan nyeleneh kembali menghampiri bumi pertiwi. Kini dapat dari Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020. Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga semua muslimah harus memakai jilbab, kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar," kata Sinta, 16/1/2020. Narasi Sesat Liberalisme Entah apa yang merasuki istri mendiang presiden ke-4 RI tersebut, hingga Ia bisa mengatakan bahwa jilbab tak wajib bagi seorang muslimah. Padahal, ribuan tahun lalu jilbab merupakan sebuah kewajiban mutlak yang diperintahkan oleh Allah Swt, bukan sebuah pilihan. Yang mana, jika seorang wanita telah aqil baligh, maka dia wajib untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah. Tidak ada alasan apapun untuk tidak memakainya. Jika ditelisik kembali, pernyataan istri mendiang presiden ke -4 RI tersebut merupakan sebuah pengkhianatan terhadap Syariat Allah. Sehingga harusnya masyarakat muslim wajib marah dan menuntut peryataan tersebut. Namun apalah daya, di negeri mayoritas muslim ini, hal tersebut seakan bukan menjadi masalah besar. Sebagian besar masyarakat diam tak bereaksi, bahkan penguasa pun juga terdiam. Padahal, hal tersebut merupakan narasi sesat kaum liberalisme. Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalis liberal telah mendarah daging dalam diri sebagian kaum muslim. Sehingga tak sedikit dari kaum muslimah yang menyambut peryataan Sinta Nuriyah dengan apik, dan gembira, apalagi mereka yang alergi dengan syariat Islam. Yach, kaum liberal telah berhasil mempropagandakan syariat Islam di tengah-tengah masyarakat muslim sendiri. Mereka sejak lama telah berupaya menjauhkan umat muslim dari agamanya sendiri. Salah satunya melakukan dejilbabisasi. Yang mana, jilbab dan khimar di tuduh sebagai pakaian yang tak sesuai zaman, jilbab penghasil limbah, menghalangi tubuh mendapatkan vitamin D, dan lain sebagaianya. Mereka dengan sekuat pikiran berupaya menyesatkan kaum muslimah dari salah satu kewajibannya. Tak hanya itu, mereka berupaya membenturkan syariat Islam dengan budaya agar ayat-ayat al-qur'an dapat mengikuti zaman. Mereka menafsirkan ayat-ayat Allah sesuka hati mereka, tanpa merujuk pada pemahaman yang benar. Padahal, sejatinya rujukan yang benar hanyalah bersandar pada Al-qur'an dan Hadis Rasulullah. “Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara [pusaka]. Kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selagi kalian berpegang teguh padakeduanya, yaitu Kitab Allah Alquran dan sunahRasul.” HR Malik, Muslim dan Ash-hab al-Sunan. Di lain sisi, negara pun seakan ikut mendukung berbagai narasi yang menyesatkan ajaran Islam. Negara seakan membiarkan orang-orang yang mencabik-cabik syariat Allah bebas berkeliaran. Para penguasa enggan berkomentar, bahkan walaupun diberikan hukuman, hukumannya pun hanya berakhir dengan kata maaf. Padahal, seharusnya negara hadir sebagai pelindung utama dalam menjaga syariat Allah. Negara juga harus hadir sebagai pendorong rakyatnya melaksanakan syariat Allah, seperti jilbab dan khimar bagi seorang wanita. Pengertian Jilbab Dalam Lisanul ‘Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar kerudung berbeda dengan selendang rida’ dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada sekaligus. Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas rida’ yang menutupi khimar. Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Sehingga jilbab dan khimar merupakan pakaian wajib seorang wanita saat hendak keluar rumah. Seluruh wanita harus menyadari bahwa jilbab dan khimar merupakan pakaian mereka. Kewajiban Berjilbab Siapa bilang jilbab tak wajib? Jika kita mengaku beriman kepada Allah, jelas kita akan meyakini bahwa apa yang dikatakan di dalam al-Qur'an adalah sebuah kebenaran dan merupakan kalamullah. Tentang jilbab Allah sendiri menfirmankannya ke dalam 2 surat yaitu, surat Al-Ahzab dan an-Nur. Firman Allah “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak- anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59. Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah. Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab dan khimar, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, danjanganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera- putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Danjanganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An Nur 30-31. Tak hanya itu, kewajiban berjilbab pun amat dijaga oleh Rasulullah saw saat ia menjadi kepala negara, hingga disaat seorang muslimah hendak keluar rumah, kemudian Ia tidak memiliki jilbab, maka muslimah lainnya hendaknya meminjamkannya. Hal tersebut terdapat dalam sabdanya. Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab bolehkan diakeluar?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannyameminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890. Para ulama pun sepakat berijma’ bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib ditutupi ataukah tidak, karena hal itu ada sebagian ulama yang mewajibkannya, ada yang mensunnahkannya. Namun untuk jilbab jelas kewajibannya. Jilbab juga merupakan simbol kemuliaan seorang wanita. Mengingat Islam sangat memuliakan seorang wanita. Mereka diberikan derajat yang tinggi, bahkan kaum wanita diserupakan sebagai perhiasan dunia yang paling indah, jika ia menjadi wanita sholeha, yang membuat para bidadari surga iri terhadapnya. Allah mewajibkan jilbab kepada kaum muslimah tidak tanpa alasan. Dengan jilbab maka kehormatan dan kemuliaan seorang wanita akan terjaga, mereka akan mudah dikenali, mereka juga akan membuat teduh setiap insan yang memandangnya. Kebaikan dan keberkahan peradaban akan terpancar darinya, menjadipilar-pilar cahaya kaum Muslimin di tengah-tengahpekatnya kegelapan fitnah akhir zaman. Tidak hanya untuk keselamatan di dunia tetapi juga untuk keselamatan di akhirat kelak. Sehingga Islam begitu sempurna menjaga kaumnya. Tiada yang akan terlewat dari pandagannya. Karena Islam diturunkan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad guna menjadi petunjuk bagi manusia. Islam juga akan selalu sesuai dengan tuntutan akhir zaman. Karena Allah mengetahui segala apa yang baik bagi hamba-Nya. Wallahu A'alam Bisshawab. rf/ Ilustrasi Google Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.
Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban – Berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat dunia Berhijab Segi EmpatSo… bagi anda kaum hawa yang percaya akan adanya tuhan hanya Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Akhir zaman adalah nabi Muhammad SAW, maka sudah sepatutnya anda menutupi aurat anda yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan anda saja, kemudia tundukan pandangan mata bagi siapa saja yang bukan muhrim ini anda tidak perlu khawatir dengan berhijab takut ketinggalan zaman, kuno, gak gaul, modis atau tidak cantiklah, karena saat ini fashion untuk berhijab segi empat tersebut sudah banyak kreasinya yang dapat anda pedomani sehingga anda masih tetap terlihat modis, modern bahkan bertambah cantik dan situs-situs yang menyediakan tutorial, gambar ataupun video cara berhijab jilbab sederhana dengan kerudung segi empat modern terbaru, simple, mudah, anggun dan modis untuk wajah bulat sudah banyak, contohnya saja seperti Berhijab jilbab Segi EmpatJikalau anda mau lebih mempelajari tentang berhijab ini, maka anda akan menemukan begitu banya manfaat dan kelebihan-kelebihan dari kita berhijab segi empat. misalnya seperti yang kami sajikan dibawah iniDengan Berhijab dapat menjaga kesucian hati berhijab dapat menjaga negara kita dari kerusakan berhijab merupakan media syiar yang berhijab merupakan tanda muslimah yang berhijab dapat menjaga kecemburuan seorang berhijab maka dapat menjaga kulit terkena debu, dan dijauhkan dari kanker berhijab dapat menjauhkan kita dari tindak berhijab akan mudah untuk bersilaturahmi kepada berhijab dapat memelihara harga diri berhijab dapat mencegah pelecehan dari seorang berhijab dapat berhemat dalam hal berhijab akan terjadi kesetaraan berhijab dapat menghindari matahari langsung menusuk kulit sehingga membuat kita awet berhijab akan mendapatkan jodoh yang baik dan bertanggung jawab dunia berhijab dapat mengefesienkan waktu karena tidak perlu banyak gaya di depan cermin saat berhijab maka pertolongan Allah senantiasa berada berhijab dapat membuat murka iblis, setan dan berhijab dapat dijauhkan dari azab api berhijab maka anda sudah termasuk masih banyak lagi manfaat apakah anda para kaum putri merasa tertarik untuk mulai berjilbab atau berhijab, ya sebaiknya anda mulai dari sekarang, karena kata Rasulullah SAW, paling banyak isi neraka jahanam nantinya adalah dipenuhi oleh kaum wanita, Nauzubillah suma nauzubillah… “ “Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.” ”
Rabu, 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama SKB Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satu keputusan utamanya adalah keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah langsung ditebak bahwa terbitnya SKB Tiga Menteri tersebut sesungguhnya merupakan respon pemerintah terhadap kasus aturan wajib “hijab” bagi seluruh siswi, baik Muslim maupun non-Muslim, di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang belakangan viral di media hijab memang selalu menjadi perdebatan hangat, bahkan hijab seakan-akan telah menjadi standar makna, tujuan dan karakter Islam di mata non-Muslim, yang membuat negara-negara non-Muslim memandang bahwa hijab adalah slogan politik yang mengarah pada pembedaan antara warga negara dan diskriminasi di antara mereka yang rentan memicu terjadinya konflik dan perpecahan yang mengancam persatuan juga Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab VS Muslimah Lepas JilbabPada tahun 2013 yang lalu Universitas Al-Azhar menganugerahi Syaikh Musthafa Muhammad Rasyid gelar doktor dalam bidang Syariah dan Hukum dengan predikat Cumlaude untuk disertasinya yang secara khusus mengulas tentang apa yang biasa disebut “hijab” penutup kepala untuk Muslimah dari sudut pandang fikih yang menegaskan bahwa itu bukan kewajiban Islam. Dalam disertasinya, Syaikh Rasyid menunjukkan bahwa “penafsiran ayat-ayat yang terlepas dari situasi-situasi historis dan asbâb al-nuzûl sebab-sebab turunnya ayat” telah menyebabkan kebingungan dan penyebaran pemahaman yang salah tentang “hijab” bagi perempuan dalam Rasyid menganggap bahwa sebagian mufassir menolak untuk menggunakan akal dengan mengutip teks-teks agama bukan pada tempatnya, dan bahwa masing-masing dari mereka menafsirkannya baik atas kemauan sendiri yang jauh maknanya yang hakiki, atau karena kurangnya “kemampuan analitis akibat petaka psikologis”. Sebabnya adalah terhentinya aktivitas ijtihad di kalangan ulama, padahal seorang mujtahid akan menerima kebaikan dari Allah meskipun ia melakukan Rasyid percaya bahwa di masa sekarang kaidah yang berlaku di kalangan sebagian besar ulama kontemporer adalah kaidah “naql teks sebelum aql rasio” yang diadopsi di dalam kajian-kajian Islam, bukan hanya dalam masalah hijab, tetapi juga dalam masalah-masalah penting lainnya, sehingga menutup celah bagi umat Muslim untuk maju dibanding umat-umat yang sebenarnya yang dimaksud dengan hijab? Apa dalil-dalil yang diklaim sebagai dasar kewajiban hijab di dalam Islam? Di sini kita akan mendiskusikan dalil-dalil tersebut secara rasional, logis, dan argumentatif sehingga kita tidak membebani Islam dengan sesuatu yang tidak dibawanya. Sejauh ini dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang memandang hijab sebagai kewajiban Islam cenderung membingungkan dan tidak berhubungan kadang dihadirkan dalam makna jilbab, kadang dalam makna khimar, kadang dalam makna niqab, dan kadang dalam makna burqa, yang menunjukkan penyimpangan dari makna yang kita mengenal hijab secara bahasa sebagai penutup atau dinding tabir/tirai. Dan ayat-ayat al-Qur’an tentang hijab hanya terkait dengan istri-istri Nabi Saw., yang berarti meletakkan penghalang/tirai antara mereka para istri Nabi dan para sahabat. Tidak ada perbedaan pendapat sama sekali di kalangan ahli fikih mengenai hal ini. QS. Al-Ahzab 53 menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak [makanannya], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu [untuk menyuruh kamu keluar], dan Allah tidak malu [menerangkan] yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu [keperluan] kepada mereka istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti [hati] Rasulullah dan tidak [pula] mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar [dosanya] di sisi Allah.”QS. Al-Ahzab 53 ini mengandung tiga aturan 1. Tentang perilaku para sahabat ketika mereka diundang untuk makan bersama Nabi Saw.; 2. Tentang peletakan tirai/tabir di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan; 3. Tentang ketidakbolehan umat Muslim menikahi istri-istri Nabi Saw. setelah beliau “hijab” di dalam ayat tersebut bisa dipahami sebagai peletakan tabir atau tirai di antara istri-istri Nabi Saw. dan para sahabat, dan juga bisa dipahami bahwa peletakan tabir atau tirai itu khusus untuk istri-istri Nabi Saw. saja, bukan untuk budak-budak perempuan beliau, putri-putri beliau, atau perempuan-perempuan muslim hijab dimaknai sebagai khimar kain penutup dengan landasan QS. al-Nur 31 yang berbunyi, “Katakanlah kepada perempuan yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.“Sebab turunnya QS. al-Nur 31 adalah karena perempuan pada masa Nabi Saw. dan masa sebelum itu biasa memakai khimar yang menutupi kepala dan bagian belakang punggung, sementara bagian atas dada dan leher tetap terbuka. Pendapat lain menyebutkan bahwa khimar adalah abaya gamis, dan ayat ini meminta perempuan-perempuan Muslim untuk menutupkan khimar ke bagian dada demikian, alasan hukum illah al-hukm turunnya QS. al-Nur 31 adalah modifikasi kebiasaan yang berlaku kala itu, yaitu bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan dada terbuka. Ayat ini tidak mengandung ketentuan bagi perempuan untuk menutupi dada dengan model pakaian tertentu, dan juga tidak menetapkan kewajiban menutup kepala dengan khimar atau sejenisnya. Dan ayat ini dimaksudkan untuk membedakan antara perempuan Muslim dan perempuan non-Muslim yang pada masa itu biasa keluar rumah dengan bertelanjang hijab dimaknai sebagai jilbab dengan landasan QS. Al-Ahzab 59 yang berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu.”Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa perempuan di masa itu biasa menampakkan wajah mereka seperti budak perempuan ketika buang air besar dan kencing di tempat terbuka karena di rumah mereka tidak ada toilet, sementara beberapa laki-laki “tak bermoral” mencoba menggoda dan mengganggu mereka saat buang air. Masalah ini didengar oleh Nabi Saw., lalu turunlah QS. al-Ahzab 59 itu untuk menunjukkan identitas perempuan-perempuan merdeka dari perempuan-perempuan riwayat menyebutkan bahwa Umar ibn al-Khattab, ketika ia melihat seorang budak perempuan menutupi seluruh tubuhnya, ia akan memukulnya sembari berkata, “Lepaskan jilbabmu, kamu jangan meniru perempuan-perempuan merdeka.” Di masa sekarang, manusia budak sudah tidak ada muka bumi. Sehingga alasan hukum illah al-hukm mengenai kewajiban jilbab tidak berlalu sebuah hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Saw. dari Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abi Bakr datang kepada Nabi Saw., dan beliau berkata kepadanya, “Wahai Asma, jika seorang perempuan sedang haid menstruasi, ia tidak pantas untuk dilihat kecuali ini,” dan beliau menunjuk ke wajah dan tangannya. Oleh sejumlah kalangan hadits dinilai sebagai dalil kewajiban hijab dalam arti “penutup kepala”. Menurut para ulama hadits ini bukan hadits Mutawatir hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang mustahil menurut adat bahwa mereka bersepakat untuk berbuat dusta, tetapi hadits Ahad hadits yang tidak memenuhi syarat Mutawatir, sehingga tidak bisa dijadikan landasan kewajiban hijab bagi uraian di atas, hijab dalam makna apapun sebagai penutup kepala, bukan sesuatu yang wajib bagi perempuan Muslim, apalagi bagi perempuan non-Muslim. Dalam konteks ini, ketentuan kewajiban hijab di sekolah-sekolah negeri, yaitu sekolah-sekolah yang siswa-siswinya terdiri dari beragam penganut agama, tidak saja menyalahi peraturan pemerintah, tetapi juga tidak sesuai dengan tuntunan Islam sebagai agama rahmatan li al-alamin dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.[]
hijab itu kewajiban bukan pilihan